PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 615
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana air bersih dan permukiman, sarana dan prasarana ekonomi, sarana dan prasarana energi, dan sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi.
