PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 613
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Pelestarian Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pelestarian lingkungan hidup. (2) Seksi Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kualitas lingkungan hidup.
