PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 609
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Pemanfaatan Energi Terbarukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemanfaatan energi terbarukan. (2) Seksi Pemanfaatan Energi Non Terbarukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemanfaatan energi non terbarukan.
