PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 605
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pengembangan potensi pariwisata. (2) Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang promosi pariwisata.
