Pasal 592
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di bidang sumber daya dan lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
