PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli Menteri. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (5) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, pengoperasian dan pengembangan sistem kearsipan, penyimpanan, pelayanan dan pembinaan arsip.
