Pasal 568
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di bidang pengembangan sumber daya manusia; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
