PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 565
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal. (2) Seksi Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaporan di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal.
