PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 551
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Identifikasi Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan analisis penyusunan identifikasi daerah tertinggal; dan b. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data identifikasi daerah tertinggal.
