PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 549
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Pengumpulan dan Analisis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis penyusunan indikator daerah tertinggal. (2) Seksi Pengolahan dan Penyajian mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data indikator daerah tertinggal.
