PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 547
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Penyusunan Indikator Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan analisis penyusunan indikator daerah tertinggal; dan b. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data indikator daerah tertinggal.
