PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 535
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.
