PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 513
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah IV terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.
