PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 498
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah I; b. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III;
d. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah IV; e. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha Direktorat.
