PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 486
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan. (2) Seksi Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.
