PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 479
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah II melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah pasca konflik di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
