PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 466
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
(1) Seksi Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana. (2) Seksi Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.
