Pasal 425
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
