PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 418
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur.
