PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 407
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya.
(2) Seksi Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.
