PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 403
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah I; b. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah III; d. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah IV; e. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.
