PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 400
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi hukum, dan informasi hukum Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
