Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan; d. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; e. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; f. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; g. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan n. Staf Ahli Bidang Hukum.
