PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 398
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan
c. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
