PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 387
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
