PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 381
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penanganan Daerah Rawan Pangan; c. Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan; d. Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana; e. Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik; dan f. Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar.
