PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 342
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penataan serta penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.
