PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 301
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Subdirektorat Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan permodalan dan investasi.
