Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. koordinasi pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta bimbingan teknis pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi anggaran serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
