PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 284
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
(1) Seksi Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.
