PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 271
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
