Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.
