PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 262
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.
