PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 259
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.
