PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 252
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
