PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 248
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan kawasan perdesaan; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum;
e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.
