PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 246
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan; d. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan; e. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan; dan f. Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas.
