PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 233
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Seksi Analisis dan Penyusunan Peraturan Kebijakan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan analisis dan penyusunan peraturan desa. (2) Seksi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan analisis dan penyusunan peraturan desa.
