Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal. (3) Subbagian Penyusunan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.
