PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 221
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa; b. Subdirektorat Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif; c. Subdirektorat Advokasi Peraturan Desa; d. Subdirektorat Ketahanan Masyarakat Desa; e. Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat desa; dan f. Subbagian Tata Usaha.
