PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. analisis usulan dan revisi anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
