PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 180
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Subdirektorat Hutan dan Pertambangan terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Hutan dan Pertanian; dan b. Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Pertambangan.
