Pasal 176
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
