Pasal 152
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
