Pasal 128
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Pelayanan Sosial Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Sosial Dasar; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
