PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 125
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
