PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 123
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.
