PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Umum; b. Bagian Penyusunan Program; c. Bagian Penyusunan Anggaran; dan d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
