PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 109
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.
