PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 107
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelayanan Sosial Dasar; c. Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa; d. Direktorat Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna; e. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; dan f. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa.
